REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya merekomendasikan pemberhentian terhadap dua kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya sepanjang tahun ini. Salah satu di antaranya justru berurusan dengan hukum karena masalah penyelewengan Dana Desa.'
Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Iwan Saputra mengatakan Kades yang direkomendasikan oleh Inspektorat untuk diberhentikan karena tersandung masalah hukum ini yaitu Kepala Desa Bojongsari Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya.
"Jumlah kerugiannya cukup banyak. Hampir mencapai empat ratus juta rupiah. Dan saat ini kasusnya sudah ditangani oleh aparat penegak hukum," katanya pada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ada lagi yang direkomendasikan untuk diberhentikan oleh Inspektorat yaitu Kepala Desa Kujang Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya. Rekomendasikan pemberhentiannya karena pelanggaran yang bersifat administratif.
"Yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala desa. Pelanggaran administratif tapi masuk kategori berat," ujarnya.
Ke depannya, Iwan mengimbau supaya para Kades mengutamakan disiplin administratif dan transparansi, khususnya dalam hal pengelolaan dana baik yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) APBD Kabupaten Tasikmalaya maupun DD (Dana Desa) yang bersumber dari APBN.
"Jangan sampai ke depan ada lagi masalah-masalah seperti ini menimpa kepala desa lainnya di Kabupaten Tasikmalaya," harapnya.