Sabtu 28 Oct 2017 14:21 WIB

Pengamat: Pidato Mendagri tidak Sesuai Nilai Pancasila

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyalami anggota dewan usai Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyalami anggota dewan usai Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pidato Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat di Parlemen terkait disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Ormas terus menuai kritik. Walaupun Kemendagri sudah mengklarifikasi isi pidato tersebut, namun banyak pihak menilai tidak pantas perkataan tersebut disampaikan Mendagri.

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ummaimah Wahid menilai sangat tidak pantas Mendagri mengecualikan aturan Perppu atau sekarang sudah menjadi Undang Undang (UU) Ormas, selain komunis, leninis dan atheis. "Itu pernyataan yang tidak logis. Bukankah justru lenimisme, komunisme itu melanggar nilai-nilai Pancasila," tegasnya, Sabtu (28/10).

Kalau Kemendagri mengecualikan aturan UU Ormas tak berlaku bagi komunis, leninis dan atheis, dia menabhakan, lalu untuk siapa atau targetnya apa UU tersebut. Padahal jelas-jelas alasan disahkannya UU karena ada kelompok antipancasila. "Dan jelas komunis, leninisme dan atheisme itu tak sejalan dengan Pancasila. Karena itu, pidato Mendagri telah memunculkan polemik dan merusak tatanan kebhinnekaan Indonesia yang selama ini dijunjung timggi oleh Pemerintah Jokowi," katanya.

Padahal, Ummaimah mengatakan, bukankah UU atau peraturan yang dibuat pemerintah harusnya memberi kemaslahatan bagi Indonesia. Tidak justru menumbulkan konflik dan pokitik baru. "Kecuali bila statemen itu sengaja disampaikan untuk menguji pemikiran dan pemahaman masyarakat atau test the water," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement