REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim meminta Bupati Kabupaten Tangerang untuk segera mengevaluasi perizinan dan pengawasan terhadap pabrik kembang api, PT Panca Buana Cahaya Sukses yang terbakar hingga menewaskan 47 pekerja, Kamis (27/10).
Ia mengatakan Bupati harus mentertibkan dan mengevaluasi perizinan, terhadap perusahaan yang tidak memenuhi syarat mutlak dalam ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pertama, seperti (harus) adanya instalasi untuk pemadam kebakaran, kemudian yang kedua pintu-pintu daruratnya. Yang ketiga mengenai bahan-bahan yang diproduksi," katanya kepada wartawan ketika mengungjungi korban di RSUD Tangerang, Jumat (27/10).
Ia juga mengatakan, saat ini masih banyak industri atau pabrik yang memperoleh izin, namun tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya PT Panca Buana Cahaya Sukses. Hal tersebut terjadi juga dikarenakan kurangnya evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah.
"Begitu banyak industri, begitu banyak pabrik, begitu banyak ijin yang kita keluarkan, tidak diikuti dengan evaluasi (dari pemerintah)," katanya.
Ia sangat menyesalkan kebakaran yang terjadi di pabrik kembang api kemaren. Walaupun ia mengatakan PT Panca Buana Cahaya Sukses telah memiliki izin beroperasi, namun banyak prosedur yang dilanggar oleh pabrik tersebut. Mulai dari tidak adanya instalasi alat pemadam kebakaran dan kurangnya pintu darurat pabrik tersebut. Ia mengatakan semua persyaratan tersebut harus disiapkan oleh pihak perusahaan.
"Ini yang menjadi kesulitan selama ini," katanya. Ia menambahkan," Terkadang pengusaha menyalahgunakan pelayanan pemerintah yang sudah cukup baik, (sehingga) yang berakibat (kebakaran) seperti sekarang ini," tambahnya.
Belajar dari kejadian tersebut, untuk langkah selanjutnya yang akan diambil pemerintah, ia mengatakan akan memperkuat izin, pengendalian dan kontrol terhadap perizinan pabrik yang ada, khususnya Tangerang.
"Saya kira kita tutuplah pengusaha yang bandel. Pengusaha yang tidak menaati peraturan ya (harus) tanggungjawab," katanya.