Jumat 27 Oct 2017 20:45 WIB

Sekda DKI Jalani Pemeriksaan untuk Reklamasi Pulau G

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah didampingi oleh Asisten Sekda bidang Pemerintahan DKI Jakarta Bambang Sugiyono (Ilusteasi)
Foto: Republika/Aziza Fanny Larasati
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah didampingi oleh Asisten Sekda bidang Pemerintahan DKI Jakarta Bambang Sugiyono (Ilusteasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi di teluk Jakarta. Bahkan, arah pengembangan penyelidikan KPK mengarah pada dugaan korupsi yang melibatkan korporasi.

Hal tersebut diketahui setelah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah mendatangi Gedung KPK Jakarta pada Jumat (27/10). Padahal, nama Saefullah tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis Biro Humas KPK.

Kepada wartawan, Saefullah mengaku, kedatangannya kali ini berbekal surat permintaan keterangan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017. Ia juga diminta untuk membawa surat pengangkatannya sebagai Sekda, dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun Pemprov DKI serta Surat Plt Dirjen Planologi tentang Validasi KLHS untukRancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Dalam surat pemanggilannya, tertulis pemanggilan Saefullah untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi dalam perkara pemberian janji atau hadiah terkait pembahasan Raperda RTRKSP tahun 2016. Namun dalam surat tersebut tidak dicantumkan korporasi yang dimaksud.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu menuturkan selama menjalani pemeriksaan, para penyelidik KPK fokus mencecar pertanyaan terkait masalah reklamasi khususnya pulau G. "Dikonfirmasi fokusnya terkait reklamasi pulau G. Iya itu mungkin korporasi (pemanggilan)," ungkap Saefullah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/10).

Diketahui, pulau G dibangun oleh anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudra. Besar kemungkinan, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait keterlibatan korporasi tersebut dengan kasus suap yang menjebloskan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Sanusi dan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sebelumnya, proyek reklamasi Pulau C, Pulau D dan Pulau G sempat dihentikan sementara atau moratorium. Namun, moratorium itu kini telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement