Jumat 27 Oct 2017 18:34 WIB

Perppu Ormas Disahkan Jadi UU, Ini Tanggapan HTI

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto
Foto: Mahmud Muhyidin
Juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski menuai kritikan, DPR RI telah mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammad Ismail Yusanto mengatakan bahwa pengesahan Perppu tersebut menjadi bukti telah berjalannya politik transaksional.

"Pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang menunjukkan secara nyata berjalannya politik transaksional, menyingkirkan politik rasional," ujarnya dalam siaran persnya yang diteriam Republika.co.id, Jumat (27/10).

Menurut dia, pengesahan itu mengabaikan semua argumen-argumen rasional yang melihat kelemahan Perppu tersebut baik secara formil maupun secara materiil. Secara formil, kata dia, sesungguhnya tidak terdapat alasan yang bisa diterima bagi terbitnya Perppu itu karena tidak ada kegentingan memaksa yang benar-benar terjadi.

"Hal ini dibuktikan, 10 hari sejak diterbitkannya Perppu, tidak satupun tindakan pemerintah dilakukan berdasarkan Perppu tersebut. Baru di hari ke 10, Perppu itu digunakan untuk membubarkan HTI tanpa alasan

yang jelas," ucapnya.

Secara materiil, lanjut dia, Perppu Ormas juga banyak mengandung masalah. Di antaranya, Perppu ini telah

secara nyata menghapus kekuasaan kehakiman. Menurut Yusanto, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan hukum yang semestinya selalu menjadi tujuan dibuatnya peraturan perundangan.

"Adanya PTUN di mana Ormas yang dibubarkan bisa mengajukan gugatan atas pembubaran itu, tidak bisa menunjukkan masih adanya kekuasaan kehakiman, karena pengadilan pembubaran berbeda dengan pengadilan gugatan PTUN," katanya.

"Pengadilan pembubaran adalah mengadili substansi, sedang PTUN adalah mengadili administrasi atau prosedur pembubaran, bukan substansi," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement