Jumat 27 Oct 2017 17:32 WIB

Kejakgung tak Campuri OTT KPK Bupati Nganjuk

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti buka bersama yang diadakan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti buka bersama yang diadakan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung tidak ikut menangani dugaan kasus suap terkait operasi tangkap tangan (OTT) jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Taufiqurrahman. Namun, Kejakgung mengurus perkara pada 2009 silam tentang korupsi proyek pembangunan.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejagung, setelah KPK kalah dalam praperadilan. "Kita bukan menangani, kita menerima pelimpahan perkara dari KPK itu atas putusan hakim praperadilan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (27/10).

Namun, ternyata KPK memiliki kasus baru, yakni OTT tersebut. Mengenai OTT yang terjadi belakangan, Kejaksaan Agung pun menyerahkan ke KPK. "Jadi berbeda dengan apa yang diserahkan ke kita, itu justru memenangkan Bupati Nganjuk dalam perkara praperadialnnya. Justru sekarang dia tertangkap OTT oleh KPK. Itu jadi kasus lain," jelas Prasetyo.

Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman sendiri resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/10). Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait jual beli jabatan. Dia ditangkap seusai menerima uang di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement