Jumat 27 Oct 2017 17:07 WIB

HNW: Tak Perlu Didorong, UU Ormas akan Digugat ke MK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Hidayat Nurwahid
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hidayat Nurwahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nurwahid mengatakan partainya mendukung pihak-pihak yang berencana mengajukan uji materi Undang-undang hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Ormas (Perppu Ormas). Sebab ia menilai banyak pasal di UU tersebut yang multi tafsir dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945.

"Perppu ini terlalu banyak pasal karetnya, karena kalau ada yang kemudian mengajukan judicial review (JR) ke MK tempatnya memang disitu dan kami mendukung silahkan. itu hak warga bangsa," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (27/10).

Namun demikian, PKS tidak dalam posisi mendorong ormas atau pihak tertentu untuk mengajukan uji materi UU Ormas ke MK. Sebab menurutnya, tanpa didorong pun banyak pihak yang hendak menguji materi UU Ormas tersebut. Ia mengungkap, lebih banyak ormas baik moderat maupun tidak menentang UU Ormas tersebut.

"JR itu tidak perlu didorong-dorong, tidak perlu dikondisikan mereka sudah mengerti dan itu hak konstitusional bagi ormas. Tanpa kami dorong-dorong pun itu sudah menjadi masalah publik ya," kata anggota Komisi I DPR tersebut.

Begitu pun terkait rencana revisi dari UU Ormas tersebut, hal itu diluar dari sikap fraksi PKS yang sejak awal menolak Perppu Ormas. Karena itu menurutnya, mempersilahkan proses perubahan tersebut diinisiasi oleh Pemerintah maupun DPR dari fraksi-fraksi lainnya. Ia menegaskan, fraksi PKS tidak akan menginisiasi perubahan tersebut.

"Kalau tindak lanjut ya silahkan bagi mereka yang mau melakukan perubahan silahkan lakukan itu. kami akan ikut mengawasi dan pada saatnya kami akan ikut bicara tentang apakah yang memang diubah itu memang yang seharusnya diubah atau malah semakin seram itu perppu nanti kita liat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement