Kamis 26 Oct 2017 20:14 WIB

KPK Belum Temukan Indikasi Keterlibatan Istri Bupati Nganjuk

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Basariah Pandjaitan (kanan) bersama penyidik memperlihatkan barang bukti hasil OTT Bupati Nganjuk saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua KPK Basariah Pandjaitan (kanan) bersama penyidik memperlihatkan barang bukti hasil OTT Bupati Nganjuk saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, belum bisa memastikan apakah suap yang diterima Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman untuk membiayai istrinya, Ita Triwibawati yang juga Sekretaris Daerah Jombang, untuk maju dalam Pilkada Serentak 2018 menggantikan Taufiq. Menurut Basaria, besar kemungkinan suap yang diterima Taufiq digunakan untuk keperluan dirinya dan istrinya selama berada di Jakarta, mengingat jumlah suap yang hanya Rp 298 juta.

"Mungkin (uangnya) hanya untuk biaya operasional selama bupati dan istri di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).

Meskipun bersama suami saat dilakukan operasi tangkap tangan, Ita belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang menjerat Taufiq. Penyidik, kata Basaria, belum menemukan keterlibatan Ita dalam penerimaan uang diduga suap yang dilakukan Taufiq.

Status Ita pun masih sebatas saksi. "Kalau ada pengembangan itu lain hal," kata dia.

KPK, lanjut Basaria, akan terus menelusuri keterlibatan sejumlah pihak lainnya dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang baru menjerat lima orang sebagai tersangka. Pasalnya, KPK menduga Taufiq juga telah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak lain. KPK menduga praktik jual-beli jabatan ini sudah berlangsung lama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, selama Taufiq menjabat sebagai bupati sejak 2008 sampai hari ini.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (25/10). Mereka adalah Bupati Nganjuk Taufiqurahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar dan Kepala Sekola SMPN 3 Ngronggot Suwandi sebagai penerima suap. Sementara, dua tersangka lainnya yang diduga memberikan suap adalah Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhamad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Haryanto.

Basaria mengungkapkan, diduga suap yang diberikan kepada Bupati Nganjuk melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di kabupaten Nganjuk Tahun 2017. Total uang yang diamankan adalah uang sejumlah Rp 298,2 juta di dalam dua tas berwarna hitam, Rp 149 juta dari tangan Ibnu Hajar dan Rp 148 juta dari Suwandi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement