Kamis 26 Oct 2017 17:56 WIB

Refly Harun: Penolak UU Ormas Bisa Gugat Lagi ke MK

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Refly Harun
Foto: Republika/ Wihdan
Refly Harun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Refli Harun mengatakan gugatan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) otomatis tidak diterima pasca disetujuinya Perppu tersebut oleh DPR. Sehingga Refli menyarankan agar masyarakat kembali membuat laporan ulang.

"Harus diajukan permohonan baru. (Karena) Permohonan baru itulah yang akan diproses oleh MK," ujar Refli saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/10).

Refli mengatakan, tidak sedikit tentunya ormas-ormas yang masih membara akan hasil keputusan rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/10) lalu itu. Oleh karena itu dia menyarankan agar masyarakat jangan salah langkah dengan menghabiskan energi di jalan dengan berunjuk rasa.

"Mereka yang tidak setuju lebih baik salurkan energinya secara konstitusional ke MK, tidak perlu turun ke jalan, kan tidak produktif juga," kata dia.

Setelah membuat permohonan baru tambahnya biarkan MK yang melakukan pengujian ulang. Apakah akan menyetujui UU ormas tersebut atau membatalkannya. "Nanti biarkan MK yang memutuskan apakah akan membatalkan UU itu," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement