Kamis 26 Oct 2017 17:23 WIB

OTT Bupati Nganjuk, KPK Prihatin Korupsi di Dunia Pendidikan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Dua petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) Nganjuk, di Jakarta, Kamis (26/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Dua petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) Nganjuk, di Jakarta, Kamis (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman sebagai tersangka setelah kegiatan tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Nganjuk dan Jakarta pada Rabu (25/10). Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan PNS di Kabupaten Nganjuk.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara adanya penerimaan korupsi hadiah atau janji perekturan dan pegelolaan PNS di Kabupaten Nganjuk. KPK tetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).

Kelima tersangka adalah, Bupati Nganjuk Taufiqurahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar dan Kepala Sekola SMPN 3 Ngronggot Suwandi sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka lainnya yang diduga memberikan suap adalah Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhamad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Haryanto.

Basaria mengungkapkan, suap yang diberikan kepada Bupati Nganjuk diduga melalui beberapa orang kepercayaan Taufiqurrahman terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017. Total uang yang diamankan adalah uang sejumlah Rp 298,2 juta di dalam dua tas berwarna hitam, Rp 149 juta dari tangan Ibnu Hajar dan Rp 148 juta dari Suwandi. Uang tersebut didapatkan saat melancarkan operasi senyap di Jakarta.

KPK, kata Basaria, sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah. Bahkan, diduga suap tersebut untuk sejumlah posisi seperti kepala sekolah SD, SMP dan SMA diharuskan memberikan uang kepada pejabat setempat, demikian juga untuk jabatan lainnya.

"Hal ini ke depan perlu diperhatikan secara serius terutama korupsi yang terjadi di dunia pendidikan kita. KPK menemukan indikasi praktik ini sudah lama belangsung di kabupaten Nganjuk, diduga sudah sejak lama Bupati melalui pihak kepercayaannya meminta uang kepada para pegawai di sejumlah SKPD Kabupaten Nganjuk terkait perekrutan, pengangkatan promosi, mutasi dan alih status kepegawaian di Kabupaten Nganjuk," tuturnya.

Pada Rabu, dalam OTT yang dilakukan tim Satgas KPK sebanyak 20 orang diamankan, delapan di Nganjuk dan 12 di Jakarta. Kemudian, 14 orang dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan enam orang lainnya diperiksa di Polres Nganjuk.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement