Kamis 26 Oct 2017 15:37 WIB

Mendagri: ASN Harus Bekerja tanpa Minta Imbalan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Gita Amanda
Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Dian Erika N
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan aparat sipil negara (ASN) seharusnya bekerja tanpa meminta imbalan. Dia mengharapkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat daerah tidak terus terulang.

Menurut Tjahjo, pemerintah saat ini sedang gencar dalam penegakan hukum kepada pejabat daerah yang terindikasi terlibat dalam kasus korupsi. "Karena itu, lakukan penggunaan anggaran yang bertanggung jawab guna optimalisasi pembangunan di segala bidang. Kepala daerah harus menekankan seluruh ASN untuk bekerja tanpa meminta imbalan," ujar Tjahjo dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (26/10).

Dia melajutkan, sistem pengawasan terhadap tindak pidana korupsi berikut pencegahannya telah dijalankan oleh pemerintah. Masih maraknya korupsi oleh pejabat daerah, kata dia, lebih disebabkan faktor individu masing-masing.

Tjahjo mencontohkan kasus OTT Bupati Nganjuk, Taufiqurrohman baru-baru ini. Taufiq sebelumnya telah terjaring OTT dan menang di praperadilan.

"Sebelum kena OTT KPK, dia hadir di Istana Negara mengikuti pengarahan Presiden. Saya kenal beliau sebagai bupati yang sukses selama 10 tahun. Dan yang kena OTT KPK (kepala daerah lain) juga orang-orang yang sukses lho. Misalnya saja Bupati Batubara (yang juga terjaring OTT KPK), adalah seorang kepala daerah independen, bukan dari parpol tetapi bisa berhasil," jelas Tjahjo.

Dia pun melanjutkan, pemerintah sudah melakukan evaluasi atas fenomena maraknya kepala daerah yang terjaring KPK. Kemendagri dan KPK juga telah membentuk satuan pencegahan korupsi dan memetakan area rawan korupsi di daerah.

"Hati-hati terhadap perencanaan anggaran dan jual beli jabatan. Kami harapkantidak terjadi lagi adanya OTT terhadap kepala daerah maupun ASN di masa yang akan datang," ujar Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement