Rabu 25 Oct 2017 08:43 WIB

Fraksi PKS: Substansi Perppu Ormas Bermasalah

Rep: Taufiq Alamsyah Nanda/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini
Foto: ROL/HAvid Al Vizki
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Fraksi PKS DPR RI menegaskan untuk menolak pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) Ormas pada sidang paripurna. Alasannya karena Perppu Ormas dinilai bermasalah secara subtansial dan dinilai tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagai syarat dikeluarkannya perppu.

"Semua pihak bisa mendengar dan menyimak melalui media publik, mayoritas ahli, aktivis ormas, dan aktivis LSM menilai subtansi perppu bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul," kata Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini seperti yang dikutip dari rilis pers yang diterima oleh Republika.co.id, Selasa (24/10).

Sikap dan keputusan itu diambil setelah fraksi PKS melakukan kajian yang mendalam, mendengar pendapat ahli dan aspirasi dari beberapa ormas dan LSM. Menurut fraksi PKS, perppu ini menjadikan pemerintah satu-satunya pihak yang menentukan suatu ormas layak dibubarkan tanpa melalui proses peradilan.

"Menurut kajian kami dan pandangan mayoritas pakar serta aktivis ormas bagian ini yang paling bermasalah karena membuka pintu kesewenangan karena pembubaran ormas tidak due process of law," terang Jazuli.

Selain itu sejumlah pasal dianggap ambigu alias pasal karet. Salah satunya terkait dengan kriteria pelanggaran/larangan ormas yang bisa ditafsirkan sepihak dan sewenang-wenang oleh pemerintah.

Hukuman pidana yang diberikan kepada pelanggar juga dianggap sangat berat. Hal tersebut dapat mengancam kebebasan dan demokrasi yang dijamin konstitusi.

"Hak konstitusional warga negara dan demokrasi inilah yang ingin kami jaga. Selain itu, tujuan Fraksi PKS dan Fraksi-Fraksi yang menolak Perppu justru baik bagi pemerintah karena menjaganya agar tidak jatuh pada kesewenangan dan sikap otoriter yang pasti dimusuhi rakyat," tegas Jazuli.

Namun anggota DPR dapil Banten tersebut menegaskan sikap fraksinya yang tidak mentolelir radikalisme dan tindakan yang ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi negara. Menurutnya, sikap konsisten pada UUD 45 dan pancasila justru harus diwujudkan dengan menjaga Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat) bukan negara kekuasaan (machstaat).

"Itulah konsensus yang telah kita sepakati bersama, antara DPR dan Pemerintah, dalam UU 17/2013 tentang Ormas, yang dianulir dengan perppu ini. Sehingga kami menilai sejatinya tidak ada kekosongan hukum, justru aturan UU jelas dan lebih kuat. Ini yang membuat perppu kehilangan basis argumentasi kegentingannya," ucap Jazuli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement