Rabu 25 Oct 2017 05:16 WIB

27 PNS Diberhentikan karena Berbagai Pelanggaran

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memberhentikan 27 pegawai negeri sipil (PNS). Para PNS itu mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). "Kita jadikan ini sebagai refleksi serta pembelajaran bagi PNS lain," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (24/10).

Ia menjelaskan BAPEK menyidangkan 29 PNS berbagai institusi, baik daerah maupun pusat. BAPEK memberhentikan 27 PNS dan penunda pengangkatan selama tiga tahun pada dua PNS. Sidang BAPEK digelar di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, pada Selasa (24/10).

Menpan RB menjabarkan para PNS melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ia memerinci, sebanyak 12 PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih, tujuh PNS penyalahgunaan narkoba, dua PNS terlibat perselingkuhan, dua PNS menjadi isteri kedua, satu PNS melakukan tindakan asusila, dua PNS gratifikasi/pungli, satu PNS terlibat kasus penipuan, satu PNS penyalahgunaan wewenang, dan satu PNS melakukan pemalsuan dokumen. "Penjatuhan saksi ini bukti pemerintah tegas dan serius menangani indisipliner PNS," ujar Asman.

Ia mengatakan tindakan disiplin merupakan reformasi birokrasi untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur negara. Sidang BAPEK pada 29 Agustus 2017 memberhentikan 21 PNS dari berbagai instansi. Sebagian besar PNS itu disanksi karena tak masuk kerja lebih 46 hari, penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi. Sidang BAPEK memberikan pertimbangan putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement