Sabtu 21 Oct 2017 16:19 WIB

Berkas Jonru Belum Lengkap, Jaksa Kirim Surat ke Polda

Rep: Ali Yusuf/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menyatakan lengkap (P21) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jonru Ginting yang dikirim Polda Metro Jaya pekan lalu. Jonru resmi ditetapkan tersangka Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal (29/9) setelah dilaporkan Muanas Al Aidid Tanggal 31 Agustus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, BAP tersangka ujaran kebencian milik Jonru dikembalikan tim Jaksa peneliti karena belum lengkap. "Tentunya kurang dalam hal kelengkapan syarat formil dan materiil," katanya saat dihubungi Republika, Sabtu (21/10).

Jonru mengatakan, terkait pengembalian BAP Jonru, Kejaksaan baru mengirim surat pemberitahuan terkait rencana akan dikembalikannya berkas. "Namun berkasnya belum diserahkan kemali ke pnyidik," katanya.

Nirwan menuturkan, sebagaimana Pas 138 Ayat 2 KUHP, terkait hasil penyidikan belum lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mesti mengembalikan berkas perkara kepada penyidik berikut petunjuk dalam waktu 14 hari. "Jadi rencananya minggu depan Kejati akan mengembalikan berkas dimaksud," katanya.

Jonru menjadi tersangka atas laporam pengacara Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017. Muanas menggunakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement