REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam penggunaan dana desa. Dalam hal ini, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) akan menjadi instrumen di tingkat desa.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, Bhabinkamtibmas dalam pengamanan ini melakukan pendekatan pencegahan. Pencegahan diprioritaskan daripada penindakan hukum. Menurut Tito, Bhabinkamtibmas telah mendapatkan pendidikan dasar tentang pembuatan laporan keuangan perencanaan sehingga dapat melakukan tugas pengawasan tersebut. "Ini jadi istilah kita memberikan pendampingan seperti itu untuk mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran," jelas Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10).
Kendati demikian, penindakan hukum juga dilakukan apabila terjadi penyalahgunaan. Menurut Tito, upaya tersebut dilakukan sebagai upaya terakhir. Penegakan hukum berupa penangkapan dilakukan bila polisi telah melihat adanya niat buruk penyalahgunaan yang disengaja. "Maka itu apa boleh buat wajah penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada yang lain," tutur dia.
Pengawasan oleh Polri ini akan dikoordinir di tingkat Mabes oleh Kakor Bimas perwira bintang dua dengan diwakili Kadiv Propam. Di tingkat Polda, pengawasan akan dilakukan Direktur Binmas dengan Kabid Propam. Kemudian di tingkat Polres itu dilakukan oleh Kasat Binmas dengan seksi Propam dan seterusnya hingga ke tingkat polsek. "Setelah itu tadi saya sudah meminta kepada mereka segera melakukan langkah rapat internal lanjutan di tingkat Polda Polres dan lainnya," jelas Tito.
Bhabinkamtibmas juga akan berembuk dengan masyarakat dan tokoh-tokoh terkait program yang akan direncanakan. "Yang kira-kira betul-betul bisa mengubah wajah Desa itu, termasuk membangkitkan ekonomi ya kira kira itu," ujar Tito.
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, Bhabinkamtibmas atau unit unit kerja polisi tersebut bisa ikut mengawasi dan mengajak masyarakat untuk terlibat dalam proses penggunaan dana desa dan pengawasannya. Sebagaimana diketahui, dana desa dimulai dari musyawarah dan menentukan APBDes masih banyak desa-desa yang tidak melibatkan masyarakat dalam musyarawarah desa.
"Kalau ada upaya dari perangkat desa yang tidak melibatkan masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa ikut menegakkan agar masyarakat dilibatkan," ujar dia.