Jumat 20 Oct 2017 11:14 WIB

Penyalahgunaan Dana Desa Sebesar Rp 46 Miliar

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Joko Sadewo
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan, sejak 2012 hingga 2017, terdapat 214 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa. Kerugian negara hampir mencapai Rp.46 miliar. 

"Memang tidak terlalu besar dibanding dengan total anggaran yang jumlahnya Triliunan," ujar Tito di Mabes Polri, Jumat (21/10).

Menurut Tito, angka Rp 46 miliar tersebut adalah jumlah penyalahgunaan yang terungkap.  Ada Kemungkinan, masih ada angka penyalahgunaan.

Modus penyalahgunaan, menurut Tito, contohnya pemotongan anggaran kerap terjadi di level birokrasi sehingga ketika sampai di desa, dana tersebut menjadi kurang bermanfaat bagi desa. Selain itu, ada program fiktif.  "Ada yang dibuat program tapi kemudian di markup berlebihan, ini juga problem," ujar Tito.

Polri menyepakati nota kesepahaman dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk menjadi pengawas dan penindakan hukum dalam mengimplementasikan dana desa tersebut. Dalam hal ini, Bhabinkamtibmas menjadi instrumen penting Polri melakukan upaya tersebut.

Bagi Polri, lanjut Tito, ini merupakan suatu kehormatan dan kepercayaan dari kementerian terkait untuk memimta Polri berpartisipasi memberikan asistensi pengamanan. Pendekatan utama bagi para Bhabinkamtibmas, Kapolsek dan Kapolres dalam pengamanan menurut Tito lebih pada upaya pencegahan.

"Jadi bukannya ngintip-ngintip salahnya, setelah itu ditangkap, Kasihan. Karena, tidak semua teman-teman kepala desa ini melakukan pelanggaran semata-mata karena memang niatnya yang buruk tidak tapi ada juga yang karena ketidaktahuannya," kata Tito.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement