Jumat 20 Oct 2017 01:25 WIB

13 Parpol tak Lolos, Ketidakkonsistenan KPU Dikritik

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Achmad Baidowi merespons gagalnya 13 partai politik menjadi peserta Pemilu 2019. Dua diantaranya parpol peserta Pemilu 2014 lalu Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Menurut Baidowi, hal tersebut bentuk ketidakkonsistenan penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) oleh KPU terhadap poin di Undang-undang Pemilu Pasal 173 ayat 3. Berdasarkan Pasal 173 ayat 3 partai lama yang sudah diverifikasi oleh KPU dalam pemilu sebelumnya tidak perlu lagi dilakukan verifikasi pada pemilu berikutnya incasu pada pemilu 2019.

"Jadi itulah ketidak-konsistenan penerapan PKPU terhadap UU, di PKPU terus terang saja ada sedikit perbedaan," ujar Baidowi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (19/10).

Menurutnya, yang menjadi kendali lolos atau tidaknya verifikasi partai justru sistem infomasi partai politik (Sipol). "Jadi Sipol menjadi kendali, aturannya PBB dan PKPI otomatis lolos sebagai peserta pemilu. Tapi dengan Sipol dia tidak bisa otomatis, terancam gagal," ujar Baidowi.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP tersebut juga mengungkap ketidakkonsistenan KPU lainnya dalam menerapkan aturan. Salah satunya adanya perpanjangan waktu di luar batas waktu yang ditentukan.

"Katanya ada 13 parpol (terancam gagal), kemudian setelah dilakukan perpanjangan waktu sampai Selasa, seharusnya tidak ada perpanjangan waktu. Konsistensi KPU dalam penerapan aturan perlu dipertanyakan lagi, kok begitu," ungkapnya.

Karenanya hal tersebut yang nantinya akan ditanyakan Komisi II DPR kepada KPU saat rapat kerja. Salah satu yang ditekankan yakni persoalan Sipol yang dianggap menjadi 'batu sandungan' partai politik, tak terkecuali parpol lama.

"Sipol ini berat loh, begini rupanya. Salah informasi Komisi II itu, di awal Sipol ini hanya dianggap daftar ulang biasa tapi rupanya Sipol detail sampai KTP, KTA segala, domisili, (harus upload file ke Sipol) sehingga parpol lama juga tidak ada pengecualian kecuali tidak diverifikasi faktual saja," ujarnya.

Hal ini pun membuat semua parpol yang mendaftar mengalami kesulitan. Pasalnya tidak semua daerah terjangkau jaringan internet yang memadai.

"Seperti di Papua kalau tidak ada jaringan internet dia harus ke kabupaten yang lain, kalau dari DKI ke Tangerang mudah, ini antar Kabupaten di Papua harus naik pesawat. Belum kalau kurang, ditolak pula," ujarnya.

Sebelumnya sebanyak 13 partai politik (parpol) dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran Pemilu 2019. Adapun dari 27 parpol, sebanyak 14 parpol dinyatakan lengkap berkasnya dan diterima pendaftarannya oleh KPU, 13 parpol lain dinyatakan tidak lengkap.

Adapun parpol yang tidak lolos tersebut yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Hasil rekap data sipol menyebut tidak diterimanya pendaftaran 13 parpol disebabkan belum lengkapnya berkas pendaftaran dan belum terpenuhinya syarat keanggotaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.

Sementara itu, sebanyak 14 parpol yang telah diterima pendaftarannya yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement