Jumat 20 Oct 2017 02:59 WIB

Partai Diminta tak Buru-Buru Salahkan Sipol

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan status sipol dari 27 parpol yang telah mendaftar Pemilu 2019, di KPU, Rabu (18/10) sore. Berdasarkan rangkuman data sipol terakhir pada Rabu sore, sebanyak 13 parpol tidak diterima pendaftarannya oleh KPU.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan status sipol dari 27 parpol yang telah mendaftar Pemilu 2019, di KPU, Rabu (18/10) sore. Berdasarkan rangkuman data sipol terakhir pada Rabu sore, sebanyak 13 parpol tidak diterima pendaftarannya oleh KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah partai politik yang diketahui tidak lolos tahapan menjadi peserta Pemilu 2019 mengeluhkan sistem infomasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, Sipol dianggap menjadi 'batu sandungan' partai politik untuk lolos verifikasi tahapan Pemilu.

Namun Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria tak mau buru-buru menyalahkan Sipol sebagai penyebab tak lolosnya parpol-parpol tersebut. Ia justru meminta semua pihak baik parpol tak lolos dan KPU mencocokkan datanya masing-masing.

"Dilihat kasusnya, apa masalahnya. Partai kan punya data ada keluhan, KPU juga punya data dan disinkronkan," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (19/10).

Apalagi menurutnya KPU sudah melakukan perpanjangan waktu sehari bagi partai politik untuk melengkapi berkas pendaftarannya. Namun yang terpenting kata dia, justru bukan Sipol melainkan kelengkapan berkas.

"Kalau berkasnya lengkap itu jauh lebih penting, bukan berarti Sipol nggak perlu, Sipol itu cuma alat untuk mempermudah parpol tapi tanpa Sipol kalau berkas lengkap nggak masalah, SK-nya, kepengurusannya, domisili dan sebagainya. Itu semua kan ada di berkas. Yang penting bekas sudah diterima sesuai batas ketentuan," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra tersebut.

Meski demikian, Riza mengungkap Komisi II memang pernah mengingatkan KPU untuk antisipasi sejumlah keluhan Sipol sejak awal. Terutama terkait server dan jaringan.

"Respons KPU mengatakan Sipol sudah dibuat menjadi lebih baik dari pada Pemilu lalu, baik servernya, jaringannya, cakupan bebannya sehingga lebih sederhana dan tidak menyulitkan parpol dan penyelenggara," ujarnya.

Namun demikian ternyata hal tersebut dianggap masih bermaslaah dan membuat partai tak lolos verifikasi. Termasuk diantaranya partai lama yang pernah menjadi peserta Pemilu 2014 yakni PKPI dan PBB.

Sebelumnya sebanyak 13 partai politik (parpol) dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran Pemilu 2019. Adapun dari 27 parpol, sebanyak 14 parpol dinyatakan lengkap berkasnya dan diterima pendaftarannya oleh KPU, 13 parpol lain dinyatakan tidak lengkap.

Parpol yang tidak lolos tersebut yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Hasil rekap data Sipol menyebut tidak diterimanya pendaftaran 13 parpol disebabkan belum lengkapnya berkas pendaftaran dan belum terpenuhinya syarat keanggotaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Sementara itu, sebanyak 14 parpol yang telah diterima pendaftarannya yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement