Rabu 18 Oct 2017 21:45 WIB

KPU Pastikan Berkas 13 Parpol tidak Lengkap

Komisioner KPU Hasyim Asyari memaparkan proses penggunaan sipol di operational room KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/10).
Foto: Antara/Reno Esnir
Komisioner KPU Hasyim Asyari memaparkan proses penggunaan sipol di operational room KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan ada 13 parpol yang tidak melengkapi dokumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 hingga batas perpanjangan penyerahan berkas berakhir pada Selasa (17/10). Ketigabelas parpol tersebut tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019.

"Yang namanya mendaftar berarti dokumennya harus lengkap. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, 13 parpol ini tidak menyampaikan dokumen secara lengkap," ujar Hasyim kepada wartawan, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Dia melanjutkan, berdasarkan pasal 173 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 parpol yang menjadi peserta pemilu harus lolos verifikasi. Pada ayat 2 pasal 173 menyebut persyaratan yang verifikasi. Selanjutnya, pada ayat 3 mengatur partai politik yang sudah lulus verifikasi, tidak dilakukan verifikasi faktual. Namun, dalam pasal 176 ditentukan bahwa parpol yang hendak menjadi peserta pemilu 2019, wajib mendaftar ke KPU.

"Dalam UU menyatakan mendaftar artinya menyerahkan surat pendaftaran dan disertai dokumen persyaratan secara lengkap. Di UU ditentukan secara lengkap. Selain itu, dalam pasal 177 diatur bahwa dokumen yang pendaftaran harus lengkap. Denganbegitu, partai yang akan diikutkan dalam penelitian administrasi adalah parpol yang dokumennya lengkap," jelas Hasyim.

Sebelumnya, sebanyak 13 parpol berpotensi kuat tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Status ketigabelas parpol ini dinyatakan berdasarkan hasil pantauan data melalui sistem informasi partai politik (sipol) yang telah dirangkum oleh KPU.

Data yang dihimpun Republika dari akses sipol pada Rabu siang dan Rabu sore mencatat ada status 13 pendaftaran parpol yang tidak diterima oleh KPU. Adapun ketigabelas parpol tersebut yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Penyebab tidak diterimanya pendaftaran 13 parpol disebabkan belum lengkapnya berkas pendaftaran dan belum terpenuhinya syarat keanggotaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Meski data pada sipol telah memastikan 13 parpol tidak diterima pendaftarannya, KPU belum memutuskan status seluruh parpol tersebut secara pasti. Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan publikasi yang ada dalam sipol bisa dijadikan rujukan untuk menyatakan status 13 parpol saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement