Rabu 18 Oct 2017 15:34 WIB

Polres Bandung Amankan Kurir Bawa 10 Kg Ganja Kering

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Paket daun ganja kering (ilustrasi)
Foto: Antara/Kristian Ali
Paket daun ganja kering (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- AS, seorang kurir narkoba berhasil diamankan Polres Bandung saat yang bersangkutan tengah siap mengedarkan 10 kilogram ganja kering siap edar. Sementara itu, pemilik ganja berinisial MM masih dalam tahap pengejaran dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Bandung, AKP Agus Susanto mengatakan sebulan terakhir pihaknya memantau pergerakan pelaku AS yang tengah membawa narkotika jenis ganja. Kemudian saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Pameungpeuk.

"Sekitar satu kilogram ganja kering diamankan dari AS. Berdasarkan pengakuan pelaku juga dirinya dihubungkan dengan MM oleh seorang penghuni Lapas Narkoba Jelekong," ujarnya, Rabu (18/10) kepada wartawan.

Menurutnya, pihaknya segera bekerjasama dengan jajaran Lapas agar diberikan akses untuk menyisir lapas. Diketahui jika warga binaan (lapas) itu merupakan saudara dari MM yang tinggal di Baleendah. Saat mendatangi rumah MM ditemukan delapan kilogram lebih ganja.

Ia menuturkan, aparat kepolisian sudah memantau MM di rumahnya selama enam jam namun tidak ada pergerakan sama sekali. Sehingga pihaknya menggeledah rumah MM yang saat ini tersangka masih dalam perburuan. Diperkirakan ganja seberat hampir 10 kg itu senilai Rp 15 juta. "Ganja itu diperoleh dari Aceh untuk diedarkan di Soreang, Baleendah, Ciwidey dan sekitarnya," ucapnya.

Saat ini Polres Bandung terus melakukan komunikasi dengan Lapas Narkoba Jelekong untuk memantau agar jangan sampai barang haram tersebut berlalu lalang di lapas. "Warga binaan bisa dengan mudah memberikan koordinasi dengan orang di luar lapas karena keterbatasan personil," katanya. Sementara itu, AS mengaku, mendapatkan ganja tersebut dari MM yang diambilnya di sekitar Banjaran. Pria bekerja di bidang alat-alat kesehatan itu mengaku baru pertama bekerja sebagai kurir.

"Belum sempat saya jual, saya hanya disuruh dengan dijanjikan uang Rp 1 juta," katanya. AS sendiri dijerat dengan KUHP pasal 112 dan 114 dengan ancaman penjara empat tahun dan maksimal 20 tahun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement