Selasa 17 Oct 2017 12:06 WIB

Izinkan Reklamasi, Ini Kompensasi Pemerintah untuk Nelayan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Menko Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan persoalan pencabutan morotarium reklamasi di kantornya, Selasa (17/10).
Foto: Intan Pratiwi/Republika
Menko Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan persoalan pencabutan morotarium reklamasi di kantornya, Selasa (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan salah satu poin dan syarat proyek reklamasi bisa dilanjutkan oleh para pengembang adalah memberikan bagian kompensasi sebesar 15 persen dari proyek.

Perjanjian besaran kompensasi yang disepakati era Basuki Tjahja Purnama dan Pengembang tersebut dinilai oleh Luhut tetap akan direalisasikan untuk bisa ialokasikan untuk membangun kampung nelayan.

Luhut menjelaskan, besaran 15 persen kompensasi dari reklamasi tersebut berkisar Rp 77,8 triliun. Dana yang nantinya akan masuk pada kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dinilai Luhut bisa digunakan untuk membangun dan memperbaiki taraf hidup masyarakat.

"Ini dana besar sekali, bisa buat giant sea wall, atau bisa kembangkan kampung nelayan bisa juga untuk perbaiki pelabuhan nelayan," ujar Luhut di Kantornya, Selasa (17/10).

Luhut menjelaskan, persoalan reklamasi sendiri ia nilai sudah tidak ada masalah. Keputusannya dalam mencabut morotarium reklamasi 17 pulau sudah disepakati oleh pihak pihak stakeholder yang terkait. Sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh Kementerian LHK untuk pengembang karena persoalan Amdal dn KHLS juga sudah diselesaikan oleh pihak pengembang.

"Semua persoalan sudah selesai," ujar Luhut.

Luhut menjelaskan, pencabutan morotarium pun tak asal keputusan. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian rapat dan kordinasi dengan pihak yang terkait dalam membuat keputusan ini. Keterlibatan KKP, Kementerian LHK dan Pihak PLN serta Pertamina yang juga bersinggungan dengan wilayah reklamasi juga sudah dilakukan oleh Luhut.

"Itu sebelumnya, Menteri LHK sudah cabut sanksi yang tadinya dijatuhkan kepada pengembang itu. Pihak pengembang juga sudah menyanggupi untuk memenuhi syarat syarat yang diajukan pemerintah untuk bisa melanjutkan reklamasi. Lalu buat apa apa morotarium gak dicabut," ujar Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement