Senin 16 Oct 2017 21:54 WIB

Polres Sukabumi Amankan Kades yang Diduga Korupsi Dana Desa

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi korupsi.
Foto: Nationofchange.org
Ilustrasi korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi mengamankan seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Diduga, kades di wilayah Pangumbahan ini terlibat dalam kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2016 lalu.

Informasi dari Polres Sukabumi menyebutkan, Kades Pangumbahan yang berinisial Sub ini diamankan oleh tim unit Tipikor Polres Sukabumi pada Ahad (15/10). Upaya pengamanan ini dilakukan polisi setelah sang kades tidak memenuhi panggilan kedua aparat kepolisian.

Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi mengatakan, polisi melakukan jemput paksa kepada kades Pangumbahan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. "Kami melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait kasus ADD yang melibatkan kades," terang dia.

Menurut Syahduddi, upaya pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti adanya laporan dugaan korupsi ADD yang dilakukan kades yang masih aktif tersebut. Ia mengatakan kepentingan polisi dalam kasus ini murni untuk penegakan hukum. Hal ini menyikapi adanya upaya pendukung kades yang mempermasalahkan langkah polisi.

Syahduddi mengatakan, polisi mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ADD. Berkas yang disita kata dia antara lain satu bundel laporan pertanggung jawaban ADD tahap I 2016, kwitansi kwitansi pengeluaran uang, dan SK seluruh perangkat Desa.

Pelaku kata Syahduddi, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement