Sabtu 14 Oct 2017 07:52 WIB

Jokowi: Pembayaran e-Toll Perbaiki Layanan di Jalan Tol

Presiden Joko Widodo meresmikan dua ruas jalan tol di Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Jumat (13/10) sore.
Foto: dok. Humas Gubernur Sumut
Presiden Joko Widodo meresmikan dua ruas jalan tol di Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Jumat (13/10) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALANAMU -- Presiden Joko Widodo menegaskan penggunakan atau metode pembayaran "e-toll" di setiap ruas jalan tol bertujuan untuk memperbaiki pelayanan. "E-toll apa sih? Kita kan ingin memperbaiki pelayanan, ingin memperlancar di pintu-pintu tol itu supaya cepat, dan ikuti zamanlah. Negara lain semuanya sudah pakai masa kita masih 'cash'?" kata Presiden Joko Widodo di dekat pintu tol Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (13/10).

Presiden Joko Widodo meresmikan dua jalan tol di Sumatera Utara, yaitu tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi untuk ruas Kualanamu-Sei Rampah sepanjang sekitar 42 kilometer dan tol Medan-Binjai untuk ruas Helvatia-Semayang-Binjai sepanjang 10,46 kilometer. Seperti diketahui per 31 Oktober 2017, tidak ada lagi transaksi tunai di gerbang tol, melainkan menggunakan kartu elektronik (e-toll).

"Akurasi pembayaran juga semakin jelas, apa kita mau 'cash' terus? Ya sudahlah kan sekali lagi ini memperlancar lalu lintas, memperbaiki pelayanan, kemudian pembayaran juga akurasinya lebih baik, lebih aman," ujar Presiden.

Presiden juga mengakui bahwa sosialisasi penggunaan e-toll akan terus berlangsung sambil mekanisme itu diberlakukan. "Ya sosialisasi nanti sambil berjalan orang semakin tahu memang apapun perlu waktu untuk pembelajaran, tapi arahnya saya kira ke tiga hal tadi," kata Presiden.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebelumnya menyatakan bahwa pihak-pihak yang menolak transaksi tunai ini justru terancam bisa dipidanakan karena masih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Sehingga, menurut BPKN, pembayaran tol tetap harus ada yang melakukan tunai menggunakan uang kertas dan logam karena itu masih pembayaran yang sah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement