REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai wajar anggaran yang diajukan Mabes Polri untuk membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) senilai Rp 2,6 triliun. Ia pun menilai, konsep Densus Tipikor hingga tingkat kecamatan membuat pemberantasan korupsi bisa diterapkan di seluruh Indonesia.
"Kalau sekarang yang dilakukan KPK hanya hiburan-hiburan saja, tangkap orang lalu konferensi pers. Karena KPK hanya trigger maka tidak perlu permanen sehingga tugasnya sudah selesai," ujarnya, Jumat (13/10). Fahri menilai, korupsi sebagai suatu persoalan dalam sistem pemerintahan hanya bisa diselesaikan oleh lembaga yang kerjanya ada di seluruh Indonesia.
Hal itu, menurut dia, hanya bisa dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung dan dalam UU KPK pun disebutkan bahwa institusi yang memberantas korupsi adalah tugas Kepolisian dan Kejaksaan, namun karena belum maksimal dibentuk KPK sebagai trigger (pemicu). "Selama 14 tahun keberadaan KPK sudah menjadi trigger, itu sudah cukup," katanya.
Soal kebutuhan anggaran Densus Tipikor Polri yang mencapai Rp 2,6 triliun, Fahri menilai wajar. Alasannya, kata Fahri, Densus Tipikor adalah bagian integral Kepolisian. "Karena itu bagian anggaran Polri sehingga semakin besar kita berikan, jadi wajar saja," kata Fahri.
Dia mengatakan, KPK membiayai 1.000 pegawai dengan anggaran Rp 1 triliun. Sedangkan, Polri memiliki 400.000 personel yang ada hingga tingkat kecamatan. Menurut dia, 400.000 personel Kepolisian itu menjadi konsep dari Densus Tipikor hingga tingkat kecamatan sehingga pemberantasan korupsi bisa diterapkan di seluruh Indonesia.
Selain itu Fahri mengingatkan bahwa Densus Tipikor bukan merupakan suatu institusi yang keluar dari UU Kepolisian, Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, Densus Tipikor Polri hanya unit yang ada di dalam Kepolisian, namun fokus terhadap isu-isu korupsi sehingga berada di bawah kewenangan Polri.
"UU yang digunakan KUHP, KUHAP, dan Tipikor, namun badannya tidak bisa seperti KPK yang institusi transisional, sedangkan Kepolisian institusi permanen," ujarnya.
Dia menilai hanya polisi yang punya kekuatan dan jaringan kerja yang nanti menyambung dengan kejaksaan di seluruh Indonesia sehingga hukum itu sama buat seluruh orang.
Sebelumnya Polri mengajukan anggaran kinerja Densus Tipikor Polri senilai Rp 2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut. "Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan tentang satu penggajian kepada para anggota agar sama dengan di KPK," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (12/10).