REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit II Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Dirman (31), pelaku penipuan yang mengaku sebagai petugas PLN. Untuk itu, masyarakat diminta waspada jika ada orang yang mengaku dari petugas PLN menawarkan jasa mengganti KWH. "Terkait kasus ini, kami imbau semua masyarakat khususnya pengguna PLN, agar lebih berhati-hati," kata KepalaSubdit Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Kombes I Gede Nyengnyeng di Polda Metro Jaya, kepada wartawan Jumat (12/10).
I Gede mengatakan, masyarakat, tidak boleh hanya percaya kepada orang yang mengaku petugas PLN. Tetapi juga kepada setiap orang yang datang mengatasnamakan intansi menawarkan sesuatu. "Kita tidak pernah tahu orang itu ada maksud melakukan kejahatan," katanya.
Terkait penipuan dengan menyamar sebagai petugas PLN, I Gede menyarankan agar masyarakat yang rumahnya didatangi orang seperti Dirman untuk mengecek kebenarannya langsung ke PLN. "Kalau ada orang ngaku-ngaku petugas PLN, silakan cek dahulu ke PLN. Bener enggak ini, ada program begini sehingga masyarakat tidak dirugikan," katanya.
Dirman ditangkap setelah polisi menerima laporan dari seorang karyawan PLN bernama Sugeng Widodo pada 18 September 2017. Setelah mendalami laporan tersebut, polisi membekuk Dirman di sebuah rumah kontrakan di Jalan Melati Kosan, Pondok Gede, Duren Jaya, Bekasi Timur pada Senin (9/10). Atas perbuatannya itu, Dirman dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.