Jumat 13 Oct 2017 01:00 WIB

Kominfo akan Terapkan Validasi Nomor Ponsel dengan NIK

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Hazliansyah
Menkominfo Rudiantara memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung Menkominfo, Jakarta, Rabu (11/10).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menkominfo Rudiantara memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung Menkominfo, Jakarta, Rabu (11/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, registrasi pelanggan seluler merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen, terutama bagi pelanggan prabayar.

"Sebagai komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Selain itu manfaat lainnya adalah adanya keamanan, transparansi dan pelayanan nilai tambah bagi masyarakat," kata Rudiantara dikutip dari laman resmi Kemkominfo, Jumat (13/10).

Menurut Rudiantara, ketentuan mengenai registrasi pelanggan seluler sudah dikeluarkan setahun yang lalu dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Kendati begitu, sosialisasi telah dilakukan sejak 2005.

"Sudah 11 tahun perjalanan untuk diimplementasikan, namun kita harus realistis karena registrasi prabayar ini tergantung pada keberadaan ekosistem dan proses sosialisasi ke masyarakat," tutur Rudiantara.

Salah satu isu penting dalam pendaftaran nomor pelanggan, kata dia, adalah kepastian data yang benar. Ekosistem yang lain adalah bagaimana kita merujuk bahwa informasi yang disampaikan pelanggan saat registrasi adalah benar. Dengan adanya data Dukcapil, maka validitas informasi yang disampaikan masyarakat adalah benar.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menilai pendataan nomor pelanggan sejalan dengan upaya pemerintah mendorong tata kelola pemerintahan dan bermasyarakat agar lebih tertib dan akuntabel. Pemerintah ingin mendorong tata kelola lebih efisien menuju sharing economy, dengan operator bisa mengetahui siapa saja pelanggannya.

Menurut Zudan, sampai saat ini total akses NIK oleh operator sudah mencapai 36.521.872 NIK. "Saya juga berterima kasih kepada Kominfo yang akan bangun ekosistem KTP-el. Ekosistem sendiri bisa terbangun jika data kependudukan yang ada juga baik. Kemendagri sendiri terus merapikan data Dukcapil, jelas Zudan.

Zudan menambahkan, akses yang dapat digunakan oleh masing-masing operator saat ini mencapai 100 transaksi per detik. Dengan demikian, para operator tidak perlu khawatir untuk mengakses. "Sehari bisa 1 juta NIK yang diakses, sehingga dalam 2 bulan bisa selesai proses registrasi, tambahnya.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli menyatakan proses registrasi bukan hal yang sulit selama mengikuti prosedur yang benar.

"Dimana cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#," kata Ramli.

Ramli menyebut proses registrasi ulang akan berlangsung sampai akhir Februari 2018. Ia pun menegaskan agar proses berhasil diperlukan data yang sesuai dengan NIK.

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTPel) dan KK agar proses validasi kedatabase Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Proses registrasi ini akan dimulai pada 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement