Kamis 12 Oct 2017 14:40 WIB

DPR Minta Bantuan Polri Panggil Paksa Institusi Tertentu

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian (kiri) didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (tengah) dan Kabaharkam Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian (kiri) didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (tengah) dan Kabaharkam Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Polri pada Kamis (12/10), Polri diminta mempertimbangkan permintaan pemanggilan paksa suatu institusi. Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. "Sesuai undang-undang, pemanggilan paksa dapat dilakukan dengan bantuan Polri, untuk itu diminta Polri dapat mewujudkan itu," ujar Bambang, Kamis (12/10).

Menanggapi permintaan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyampaikan, terdapat sejumlah kesulitan. Regulasi terkait pemanggilan paksa tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Namun, menurut Tito, belum ada hukum acara yang secara jelas mengatur pelaksanaannya. Sehingga, hal inii menimbulkan keragu-raguan dari Kepolisian.

"Apakah hukum acaranya menganut hukum acara KUHAP yang tidak mengenal itu atau bisa langsung dipraktikan," ujar Tito.

Namun, pernyataan Tito dibantah Anggota Komisi III, Agun Gunandjar Sudarsa. Menurut Agun, pemanggilan paksa yang diatur dalam UU MD3 tidak termasuk ranah hukum pidana dan perdata. Sehingga, tidak membutuhkan hukum acara untuk bertindak.

"Ini UU tata negara, bukan pidana atau perdata, di UU tertulisnya Kepolisian Republik Indonesia," ujar Agun.

Pasal pemanggilan paksa dalam UU MD3, kata Agun, sudah mengatur secara rinci mekanisme penjemputan paksa itu. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tito pun menyatakan akan mempertimbangkannya. "Prinsipnya akan kita pertimbangkan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement