Kamis 12 Oct 2017 04:00 WIB
Anggota Brimob Ditembak

Kompolnas Desak Polri Perketat Pengawasan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Poengky Indarti (kiri).
Foto: Republika/Wihdan H
Poengky Indarti (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kejadian penembakan sesama anggota Brimob di Blora Jawa Tengah pada Selasa (10/10) harusnya menjadi titik bagi kepolisian untuk mengevaluasi pengawasan penggunaan senjata. Kejadian ini harusnya jadi pelajaran untuk ke depannya mesti harus diawasi benar tentang penggunaan senjata.

Sebagai anggota Brimob, kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, seharusnya anggota melakukan serangkaian pemeriksaaan untuk memastikan kelayakan penggunaan senjata api. Tentu saja, Brimob seharusnya menjadi anggota dengan kecakapan menggunakan senjata api secara fisik dan mental.

Poengky menjelaskan, aturannya, terdapat pemeriksaan berkala setiap enam bulan terkait kejiwaan personel. Sehingga, apabila ada permasalahan kejiwaan yang terpantau, penggunaan senjatanya bisa dievaluasi. Selain itu, tes lain juga dilakukan. "Tes urine juga apakah yang bersangkutan pengguna narkoba atau tidak. Yang kayak gitu kan harus dicek juga," kata dia.

Anggota kepolisian harus mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Penggunaan senjata merupakan upaya terakhir untuk penindakan polisi.

Selain itu, mereka juga harus tunduk pada Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut disebutkan ketika akan menggunakan senjata api, aparat kepolisian harus patuh pada asas-asas legalitas, proporsionalitas dan nesesitas atau kebutuhan. Regulasi itu harus dipatuhi kepolisian yang membawa senjata api.

Sejauh ini, penembakan kasus yang melibatkan anggota kepolisian hanya terjadi sekitar lima kali. Kendati demikian, hal ini tidak bisa lepas dari perhatian begitu saja. Poengky menambahkan, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang hak asasi manusia juga harus menjadi acuan aparat kepolisian untuk menggunakan senjata. Jadi mereka mesti menggunakan secara legal. "Penggunaan senjata itu dilihat perlinua, proporsionalnya seperti apa," katanya.

Tiga personel Brimob, Kepolisian Daerah Jawa Tengah diduga tewas karena ditembak rekannya sendiri di Blora, Jawa Tengah, Selasa (10/10) petang. Sementara, sejauh penyidikan polisi, tiga anggota yang tewas merupakan personel Subden IV Satuan Brimob yang berada di Pati. Kuat dugaan motif penembakan adalah persoalan pribadi di antara ketiganya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement