Rabu 11 Oct 2017 20:51 WIB

Pemeriksaan Internal KPK Terhadap Aris Budiman Rampung

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, terkait Pemeriksaan Internal (PI) terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman yang dilakukan Majelis DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) KPK sudah selesai dilakukan. "Saya baru dapat informasi tadi bahwa PI oleh bagian pengawas internal itu sudah selesai dilakukan kemudian sudah disampaikan ke pimpinan dan semua pimpinan telah membaca itu dan pimpinan juga sudah memberikan instruksi lanjutan ada yang diproses untuk di tahapan DPP," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10).

Namun, sambung Febri, dirinya belum bisa menyampaikan hasilnya. "Saya belum bisa sampaikan secara spesifik yang mana yang diproses di DPP itu. Update-nya akan disampaikan lebih lanjut setelah proses di DPP selesai dan keputusan diambil dalam Pengawas Internal ini. Yang pasti penegakan aturan dalam Pengawasan Internal ini bagi kami sangat penting untuk menjaga integritas institusi," terang Febri.

Adapun, susunan keanggotaan DPP KPK di antaranya Sekretaris Jenderal KPK sebagai ketua merangkap anggota, Kepala Biro Sumber Daya Manusia selaku sekretaris merangkap anggota, penasihat KPK, seluruh Deputi, Kepala Biro Hukum, Direktur Pengawasan Internal dan Perwakilan Wadah Pegawai.

Sebelumnya, Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Pansus Angket KPK pada Selasa (29/8). Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK untuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK. "Ini pertama kali saya membantah pimpinan, saya sudah sampaikan via email saya akan menghadap," ujar Aris saat dicecar sejumlah anggota Pansus Angket di Ruangan Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, kedatangannya ke Pansus Angket sebagai pilihan pribadi untuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK. Hal ini menyusul tuduhan kepadanya diduga bertemu dengan anggota DPR dan meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi KTP-elektronik. Ia pun menyerahkan keputusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika dia harus dikeluarkan dari lembaga antirasuah tersebut. "Kalau mau mengeluarkan saya serahkan saja saya ke Pak Kapolri. Saya tidak menyesal," ujar Aris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement