REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menggiatkan razia terhadap kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau lampu strobo dan sirine menyusul makin maraknya kendaraan perangkat tersebut.
"Upaya razia terkait rotator dan sirine kendaraan pribadi dilakukan setiap hari," ujar Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Agoeng Ramadhani kepada wartawan Rabu (11/10).
Hasilnya, terang dia, ditemukan masih ada kendaraan pribadi yang menggunakan alat tersebut.
Rotator dan sirene yang dirazia ini diamankan di Satlantas Polres Sukabumi Kota. Penindakan ini dilakukan karena pemakaian sarana tersebut diatur oleh ketentuan khusus.
Intinya ungkap Agoeng, kendaraan tidak boleh sembarangan menggunakannnya. Menurut dia untuk kendaraan pribadi hanya cukup menggunakan klakson standar dan lampu sein.
"Bagi warga yang menggunakan lampu rotator dan sirene akan diberikan tindakan berupa teguran dan sanksi tilang. Sementara itu lampu rotator atau strabo diamankan atau disita polisi," kata dia.
Lebih lanjut Agoeng menerangkan, pemakaian strobe dan sirine ini mayortas karena untuk gaya hidup dan aksesoris. Padahal lanjut dia penggunaannya tidak boleh sembaranga diatur oleh ketentuan yang ada.
Salah seorang warga Kota Sukabumi Rahmat (43 tahun) mengatakan, penggunaan rotator dan sirine ini memang harus diawasi dari penyalahgunaan. Banyak kendaraan pribadi di jalan raya yang seenaknya menggunakan sarana tersebut, ujar dia. Sehingga kata dia warga menyambut positif adanya penindakan tersebut.