Rabu 11 Oct 2017 16:38 WIB

Ini Tuduhan Madun kepada Ketua KPK yang Dilaporkan ke Polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis dari lembaga swadaya masyarakat yang menamakan diri Gerakan Penyelamat Harta Negara, Madun Hariyadi, kembali mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/10). Madun pada pekan lalu melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, terkait dugaan korupsi.

Kedatangannya kali ini bertujuan melengkapi bukti yang belum dia sertakan pada pelaporan sebelumnya. Data yang dibawa adalah data dua kasus korupsi yang tidak dilanjutkan oleh KPK. Dirinya juga menyertakan beberapa bukti pelewengan dana yang dilakukan oleh KPK. Madun menyampaikan sejumlah tuduhan pada Agus Raharjo.

"Dugaan penggelapan data korupsi dana bencana alam di Padang, penggelapan aset hasil sita operasi tangkap tangan (OTT), dan data korupsi terkait kasus korupsi BKKBN yang tidak jalan," ujar Madun di Bareskrim Polri, Rabu (11/10).

Madun mengklaim, bahwa dirinya dalam kunjungan ini telah membawa data-data asli. Dirinya membeberkan bahwa KPK kerap tidak melanjutkan kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.

Kendati demikian, Madun enggan menunjukan bukti Laporan Polisi (LP) yang membuktikan bahwa laporannya diterima oleh Bareskrim. Madun berdalih, kasus korupsi yang dilaporkannya tidak untuk dikonsumsi publik. "Ini kan menyangkut korupsi uang negara pelakunya ada," tegas Madun.

Madun juga menuduh KPK telah melakukan penggelapan data kasus korupsi dana gempa Padang dan BKKBN. Madun mengaku pernah membuat pelaporan terkait kasus korupsi gempa Padang senilai Rp 6,4 triliun pada saat KPK masih dipimpin oleh Abraham Samad. Namun ketika rekannya, Safinawati, mengecek data tersebut sebulan lalu, data tersebut sudah hilang. "Padahal kan tanda terima dari KPK, pada saat ketuanya Abraham Samad ada semua," ujar Madun.

Safinawati yang hadir mendampingi Madun pun mempertanyakan perihal hilangnya data tersebut. Padahal menurutnya, kerugian yang diterima oleh negara akibat kasus tersebut sangat. "Kerugian negara disebut tidak ada padahal itu saya perlihatkan hasil audit BPK sangat luar biasa," jelas dia.

Menurut mereka, Ketua KPK Agus Rahardjo, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya data-data tersebut. "Yang jelas kalau kita dulu laporan, sekarang yang tanggung jawab di KPK siapa, ya jelas pimpinan KPK," tambah Madun.

Pekan lalu, kepolisian menolak laporan Madun karena dianggap masih sangat sumir. Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan laporan tersebut belum terdapat bukti awal sebagai dasar penyelidikan. "Memang polisi harus melengkapi tapi paling tidak ada bukti awal sehingga laporan bukan fitnah. Laporan masih sumir, saya tidak bisa menyampaikan itu. Substansi laporannya harus didukung data-data," ujar Setyo.

KPK yakin, pihak Bareskrim Polri bakal bersikap profesional terkait pelaporan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo. "Jika laporan tersebut dibuat tanpa dukungan informasi atau hanya untuk mendiskreditkan orang tertentu, tentu saja baik di KPK atau penegak hukum institusi lain seperti polri dan kejaksaan itu akan diproses seusai peraturan hukum yang berlaku juga," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement