REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dituntut dua tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut karena dia terbukti memberikan suap senilai Rp 240 juta kepada audtior BPK agar Kemendes PDTT mendapat Opini WTP.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap Sugito berupa penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/10).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat ke-1 KUHP. Pasal dakwaan yang sama dikenakan kepada bawahan Sugito yaitu Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT Jarto Budi Prabowo.
"Majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Jarot Budi Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadapnya berupa penjara selama dua tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," tambah jaksa Ali Fikri.
Keduanya dinilai mengaku, berterus terang serta menyesali perbuatannya. Dalam perkara ini, Irjen Kemendes PDTT Sugito bersama-sama dengan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo memberikan Rp 240 juta secara bertahap kepada Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri. Rochmadi sendiri selaku penanggung jawab pemeriksaan laporan keuangan TA 2016 Kemendes PDTT dan Wakil Penanggung Jawab merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Auditorat III B Ali Sadli.