Rabu 11 Oct 2017 13:26 WIB

KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Suap Wali Kota Cilegon

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (tengah) menggunakan rompi tahanan, berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/9).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (tengah) menggunakan rompi tahanan, berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon, Banten. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada Rabu (11/10), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka kasus tersebut yakni Wali Kota Cilegon, Banten Tubagus Iman Ariyadi, Kepala BPTPM Cilegon Ahmad Dita Prawira, Projek Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinata Utama, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro, serta pihak swasta bernama Hendy.

"Kelimanya akan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (11/10).

Selain kelima tersangka, penyidik juga akan meminta keterangan terhadap lima saksi. Kelima saksi tersebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti. Lima saksi yang akan diperiksa adalah Manager Pengawasan PT KIEC Sugeng Rahardjo, Manager Service and Precurement Handi Harivan, Kasir PT Brantas Abipraya Poniran, Manager Bussines and Land Development PT KIEC M Hasyim, dan SHE PT KIEC Rizal Amir.

Diketahui, Dony diduga ikut menyuap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebanyak Rp 700 juta untuk memuluskan perijinan pembangunan Transmart. Dalam tangkap tangan yang dilakukan pekan lalu, KPK mengamankan uang Rp 1,152 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen Rp 1,5 miliar untuk Iman melalui transfer dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Adipraya (BA) lewat Cilegon United Football Club (CUFC). Suap tersebut diberikan agar memuluskan dikeluarkan perizinan untuk pembangunan Transmart.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira, Kepala Badan Perizinan dan Terpadu Penanaman Modal kota Cilegon; Hendry, pegawai Swasta; Bayu Dwinanta Utama, Manajer PT BA; Eka Wandoro, Legal Manager PT KIEC dan Tubagus Danny Sugihmukti, Direktur Utama PT KIEC.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement