Selasa 10 Oct 2017 18:34 WIB

Status Awas Gunung Agung, KPU Cari Solusi Pilkada Karangasem

Sejumlah warga melintas di jalan Desa Datah yang berjarak sekitar 10Km dari kawah Gunung Agung, Karangasem, Bali, Minggu (8/10).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Sejumlah warga melintas di jalan Desa Datah yang berjarak sekitar 10Km dari kawah Gunung Agung, Karangasem, Bali, Minggu (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali akan mengadakan rapat koordinasi dengan bupati, KPU Kabupaten Karangasem, dan pihak terkait untuk mencari solusi mengenai kemungkinan hambatan pelaksanaan pilkada karena status vulkanis Gunung Agung. "Harapan kami, setelah dilakukan rapat koordinasi yang akan kami laksanakan pada Rabu (11/10), maka segera bisa ditentukan langkah yang akan diambil ke depannya," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Selasa (10/10).

Menurut dia, harus segera ada solusi terhadap kemungkinan kendala pilkada di Kabupaten Karangasem. Alasannya, sudah mendesak waktu pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu di tingkat bawah, selain dihadapkan pada tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan untuk Pilkada 2018 dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019.

Pihaknya sejauh ini belum mengambil keputusan terkait pelaksanaan pilkada di Kabupaten Karangasem, di tengah kondisi ratusan ribu warga setempat yang mengungsi ke sembilan kabupaten/kota di Bali. "Misalnya boleh apa tidak untuk dibangun TPS di tempat pengungsian, ketika nanti benar-benar terjadi erupsi. Begitu pula dengan bagaimana verifikasi partai politik dan verifikasi dukungan calon perseorangan," ucapnya.

Oleh karena, menyangkut regulasi, tambah Raka Sandi, maka kewenangan yang memutuskan ada di KPU RI. Sehingga, dalam rapat tersebut juga melibatkan salah satu komisioner KPU RI dari divisi hukum. "Selama ini, selain kami sudah melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak, kami juga menghimpun seluruh regulasi kepemiluan yang berlaku. Bahan tersebut akan disampaikan ke KPU untuk dilakukan kajian, sehingga dalam waktu dekat bisa diambil kebijakan," ucapnya.

Raka Sandi menambahkan, dalam regulasi kepemiluan selama ini, memang belum diatur mengenai kondisi seperti di Bali. Tetapi, dari kasus Gunung Agung itu, bisa saja KPU akan menerbitkan satu ketentuan khusus.

Dia mengemukakan, selama ini dalam regulasi yang diatur ada dua jenis yakni pertama ada istilahnya pemilu susulan ketika di suatu daerah dari awal tidak bisa dilaksanakan pemilu, maka pemilu dilakukan menyusul. Yang kedua yakni adanya pemilu lanjutan, ketika misalkan ada sejumlah tahapan, tetapi ada beberapa tahapan yang sudah berjalan dan sisanya tidak bisa dijalankan, maka dilanjutkan sampai selesai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement