Selasa 10 Oct 2017 13:54 WIB

Bupati Kukar: Rutan KPK yang Baru Bagus

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai ditahan setelah pemeriksaan perdananya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (10/10). Saat akan masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rita sempat berkomentar terkait kondisi rutan KPK baru tempat ia ditahan.

"Belum tahu diperiksa apa, tapi penjaranya bagus," ujar Rita di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Rita diperiksa sebgai tersangka. Selain memeriksa Rita, sambung Febri, penyidik KPK juga memanggil Pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi yang merupakan terpidana kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA).

"Dia (Ichsan Suadi) diperiksa sebagai saksi untuk RIW (Rita Widyasari)," ujar Febri.

Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, Rita juga disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kukar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement