Senin 09 Oct 2017 20:16 WIB

Kejari Tahan Sekda Asahan

Rep: Issha Harruma/ Red: Agus Yulianto
Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ASAHAN -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Sumut, Sofyan, ditahan, Senin (9/10). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Sumut ke-35 di Asahan tahun 2015.

Selain Sofyan, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan juga menahan mantan Kabag Sosial, Darwin Pane terkait kasus yang sama. "Keduanya sudah berstatus tersangka setahun yang lalu. Keduanya kami titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Kasi Intelejen Kejari Asahan, Boby H Halomoan Sirait, Senin (9/10).

Keduanya menjalani pemeriksaan di Kejari Medan sejak pukul 11.30 WIB selama sekitar lebih dari tiga jam. Usai pemeriksaan, jaksa pun melakukan penahanan terhadap mereka.

Dalam kasus ini, Sofyan menjabat sebagai Ketua Panitia MTQ, sementara Darwin sebagai Sekretaris. Diduga, telah terjadi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukkan dan penggelembungan anggaran atau mark-up dalam kegiatan ini.

"Kerugian negara akibat dari perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 487 juta dari dana yang dianggarkan sebanyak Rp 9 miliar, Rp 2 miliar dari provinsi dan Rp 7 miliar dari kabupaten," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement