Kamis 02 Nov 2017 14:54 WIB

Sidang Kasus Korupsi MTQ Digelar Pekan Ini

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Salah satu panggung MTQ (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Salah satu panggung MTQ (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Perkara dugaan korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 tingkat Provinsi Sumut tahun 2015 di Asahan, segera disidangkan. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo akan langsung memimpin persidangan tersebut.

Dalam perkara ini, dua terdakwa yang akan disidang, yakni Sekda Asahan, Sofyan dan mantan Kabag Sosial Setdakab Asahan, Darwin Pane.

"Berkasnya sudah masuk ke kami dan sudah ditetapkan pula majelisnya yang langsung dipimpin Waka PN," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Kamis (2/11).

Erintuah mengatakan, PN Medan telah menetapkan jadwal sidang perkara tersebut pada Kamis 2 November 2017. Sidang perdana akan digelar dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Selama persidangan, Wakil Ketua PN Medan akan dibantu dua hakim anggota, yakni Sontan Marauke dan Merry Purba.

"Berkas kedua tersangka akan disidang bersamaan dengan majelis yang sama karena ini kan perkara split jadi majelis sama," ujar dia.

Sofyan dan Darwin Pane ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Asahan dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan MTQ ke-35 tingkat Provinsi Sumut tahun 2015. Saat pelaksanaan MTQ itu, Sofyan ditunjuk sebagai ketua panitia, sementara Darwin sekretarisnya.

Kegiatan ini mendapat pagu anggaran Rp9 miliar dengan rincian Rp 7 miliar dari APBD Asahan dan Rp 2 miliar dari APBD Sumut. Diduga telah terjadi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukkan dan penggelembungan biaya atau mark-up.

"Berdasarkan audit, kerugian negara dalam kegiatan ini mencapai Rp487 juta dari pagu anggaran Rp9 miliar," kata Sumanggar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement