Sabtu 08 Dec 2012 13:42 WIB

Ditahan, Lima Tersangka Kasus Korupsi MTQ Maluku

MTQ XXIV tingkat nasional di Ambon, Maluku.
Foto: Embong Salampessy/Antara
MTQ XXIV tingkat nasional di Ambon, Maluku.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON--Sedikitnya lima dari tujuh tersangka dugaan kasus korupsi anggaran MTQ XXIV Provinsi Maluku di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru 2011 ditahan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Sulistyono, ketika dikonfirmasi, Sabtu, membenarkan, menahan lima dari tersangka dugaan korupsi tersebut karena memiliki cukup bukti.

Lima tersangka yang mendekam di tahanan di Tantui, kecamatan Sirimau, Kota Ambon terdiri atas istri mantan Plt Bupati Aru, Henny Djabumona, Staf Ahli Bidang Pemkab Kepulauan Aru Ambo Walay, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina Larwuy, Bendahara KPU Aru, Reny Awal dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.

Sedangkan Kadis Pariwisata Kepulauan Aru, William Botmir dijadwalkan ditahan 10 Desember 2012, karena berhalangan datang ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku sesuai panggilan. Sulistyono mengaku, satu tersangka lainnya adalah mantan Plt Bupati Aru, Umar Djabumona sedang diproses izinnya dari Presiden.

"Kami sedang memproses surat izin dari Kepala Negara sehingga siapa pun yang diduga terlibat dugaan korupsi anggaran MTQ pasti ditangani sesuai prosedur hukum," tegasnya.

Ia mengatakan, penahanan para tersangka itu karena berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti sesuai surat Kejaksaan Agung yang diminta Ditreskrimsus Polda Maluku, beberapa waktu lalu.

Begitu juga hasil audit BPKP Perwakilan Maluku yang menemukan adanya penyimpangan keuangan negara. "Kasus itu dipantau Bareskrimsus Polri sehingga penahanan tersangka melalui prosedur tetap terduga praktek korupsi," tegas Sulistyono.

Perhelatan MTQ XXIV Provinsi Maluku pada 2011 yang melalui APBD Kepulauan Aru 2011 dialokasikan Rp8 miliar dan bantuan Pemprov Maluku Rp500 juta.

Namun atas perintah Umar kepada Bendahara Sekretariat Daerah, Elifas Leua untuk mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 4,39 miliar diperuntukan tambahan dana MTQ XXIV Provinsi Maluku Rp2,96 miliar dan kegiatan organisasi kemasyarakatan Rp 1,42 miliar tanpa melalui prosedur keuangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement