REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Berkas perkara dugaan korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 tingkat Provinsi Sumut tahun 2015 di Asahan, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Asahan melimpahkan berkas tersebut pada Senin (23/10) lalu.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Sekda Asahan, Sofyan dan mantan Kabag Sosial Setda Asahan, Darwin Pane, sebagai tersangka. "Pada 23 Oktober kemarin, berkas kedua tersangka dilimpahkan ke PN Medan. Berkas langsung diserahkan Kasi Pidsus Asahan Elon Pasaribu," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (30/10).
Sumanggar mengatakan, saat ini, kedua tersangka masih berada dalam penahanan penyidik di Rutan Tanjung Gusta. Dengan adanya pelimpahan ini, jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Medan. "Jadwal sidang belum kami terima, masih kami tunggu," ujar dia.
Sofyan dan Darwin Pane ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Asahan dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan MTQ ke-35 tingkat Provinsi Sumut tahun 2015. Saat pelaksanaan MTQ itu, Sofyan ditunjuk sebagai ketua panitia, sementara Darwin sekretarisnya.
Kegiatan ini mendapat pagu anggaran Rp 9 miliar. Rinciannya, Rp 7 miliar dari APBD Asahan dan Rp 2 miliar dari APBD Sumut. Diduga telah terjadi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukkan dan penggelembungan biaya atau mark-up. "Berdasarkan audit, kerugian negara dalam kegiatan ini mencapai Rp 487 juta dari pagu anggaran Rp 9 miliar," kata Sumanggar.