Senin 09 Oct 2017 19:41 WIB

Parpol Baru Mulai Lakukan Pendaftaran di Yogyakarta

Partai Politik
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Partai Politik

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mulai menerima pendaftaran partai politik baru untuk bisa menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019, diawali pendaftaran dari Partai Perindo.

"Di Kota Yogyakarta ada 18 partai politik, enam di antaranya adalah partai politik baru. Namun kami belum bisa memastikan apakah semua partai politik akan melakukan pendaftaran atau tidak," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Senin (9/10).

Menurut Wawan, setiap partai politik yang akan melakukan pendaftaran di KPU Kota Yogyakarta harus membawa dokumen keanggotaan partai politik berupa fotokopi kartu tanda anggota (KTA) serta fotokopi kartu identitas kependudukan.

Jumlah dokumen keanggotaan yang diserahkan, lanjut Wawan, harus sesuai dengan jumlah data yang telah diunggah melalui sistem informasi partai politik (sipol). Namun pengisian data keanggotaan melalui sipol menjadi ranah pengurus pusat partai politik.

"Kami akan mencocokkan dokumen fisik yang dibawa dengan data yang sudah diunggah melalui sipol. Kami akan lakukan verifikasi berdasarkan nama. Jika sesuai, akan kami proses untuk tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual," katanya.

Sementara itu, Partai Perindo menjadi partai politik pertama yang melakukan pendaftaran di KPU Kota Yogyakarta. Saat pendaftaran, terdapat sekitar 100 anggota partai yang ikut datang ke KPU Kota Yogyakarta. 

Meskipun sudah menyerahkan dokumen keanggotaan, namun KPU Kota Yogyakarta belum dapat melakukan pencocokan dengan data dari sipol karena dimungkinkan data dari pusat masih dalam proses input.

Pendaftaran partai politik peserta pemilu dilayani hingga 16 Oktober. Pada hari terakhir tersebut, KPU Kota Yogyakarta membuka pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Perindo DIY Nanang Ari Rukmana mengatakan mampu memenuhi syarat minimal jumlah anggota untuk bisa mendaftar sebagai peserta pemilu 2019.

Di Kota Yogyakarta, syarat minimal jumlah anggota yang harus dipenuhi adalah 410 orang dan partai tersebut menyerahkan dokumen keanggotaan untuk sebanyak 1.315 orang.

"Kami optimis bisa lolos pendaftaran. Bahkan, sekarang kami membuka pendaftaran untuk calon anggota legislatif. Harapannya, bisa meraih satu fraksi di setiap DPRD kabupaten/kota se-DIY," katanya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement