REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi meringkus dua kurir narkoba asal Aceh Utara di Medan. Dari tangan keduanya, petugas menyita 14 kg daun ganja kering.
Kedua tersangka yang ditangkap personel Polsek Medan Timur, yakni Marzuki (38) dan Nurma (40). Kapolsek Medan Timur Komisaris Polisi Wilson Pasaribu mengatakan, keduanya diringkus pada Sabtu (7/10) siang. "Mereka ditangkap di Jalan Tritura, Medan, tepatnya di loket bus PT Makmur," kata Wilson, Ahad (8/10).
Wilson menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman narkoba antar provinsi. Barang haram tersebut akan dikirimkan dari Aceh ke Batam, Kepulauan Riau, dengan menggunakan bus dan melewati Medan.
Petugas pun menyelidiki dan mendalami informasi ini. Mereka lalu menemukan orang yang dicurigai tersebut di tempat keberangkatan bus Makmur dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. "Dilakukan penggeledahan tas hitam milik seorang tersangka dan ditemukan ganja yang sudah dilakban kuning seberat 7 kg. Tim memeriksa tersangka satu lagi dan ternyata tujuan mereka sama. Dari tersangka itu, ditemukan juga tas hitam berisi ganja seberat 7 kg siap diantar ke Batam. Semua berat ditotal 14 kg," ujar Wilson.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari warga Lhokseumawe, Aceh, bernama Nardi. Ganja itu rencananya akan dikirim ke Batam,
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk diproses lebih lanjut. "Pengembangan masih dilakukan untuk mengejar pelaku lainnya," kata Wilson.