REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap. Badan Pengawas Mahkamah Agung pun langsung mengambil tindakan pada Sudiwardono.
"Terhitung 7 Oktober yang bersangkutan diberhentikan sementara karena hari libur suratnya ditandatangani besok, jadi hanya menerima gaji pokok 50 persen, sekitar Rp 2,6 juta," ujar Kepala Badan Pengawas MA, Sunarto di Gedung KPK, Sabtu (7/10) malam.
Sunarto menyatakan, ditetapkannya pejabat MA kali ketiga ini dalam kasus korupsi. MA telah mengeluarkan regulasi berupa whistleblowing system dimana terdapat banyak informasi yang dibagikan oleh aparatur MA.
"Jadi percayalah, aparatur MA dan pengadilan jauh lebih banyak yang baik. Aparatur yang baik tersebut tidak bisa menerima dan tidak rela bila ada rekannya yang mau menodai badan peradilan," ujar Sunarto.
Sunarto berharap, aparatur MA dan badan peradilan MA sudah membuat perubahan di bidang pengwasan. Dia pun mengimbau seluruh petugas berubah jangan ke arah yang lebih baik. "Jangan takut berubah ke arah yang lebih baik, tapi takut pada diri yang tidak berubah itu imbauan saya ke aparatur MA dan badan peradilan di MA," kata dia.
Sebelumnya, Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Aditya diketahui merupakan anggota Komisi XI DPR-RI. Aditya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lobi sebuah hotel di Kawasan Pacenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10) malam.
Pemberian suap diduga untuk memengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa ( TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. Adapun terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011.