Sabtu 07 Oct 2017 22:09 WIB

Ini Kronologis OTT Politikus Golkar dan Kepala PT Sulut

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Penyidik KPK menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10).
Foto: Republika/Prayogi
Penyidik KPK menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring anggota Komisi XI DPR, Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sulawesi Utara (Sulut), Sudiwardono terjadi sebuah hotel di Pacenongan, Gambir, Jakarta Pusat. Tersangka Aditya ditangkap saat berada di lobi hotel.

Laode menjelaskan OTT terjadi pada Jumat (6/10) malam. Kejadian itu berawal pada Kamis (5/10) sore ketika Sudiwardono dan istrinya, Y, tiba di Jakarta dari Manado. Keduanya lalu menginap di salah satu hotel di Pacenongan.

"Hotel dipesan oleh Aditya atas nama orang lain," kata Laode dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

Setelah itu, pada Jumat malam sekitar pukul 23.15 WIB setelah kembali dari acara makan malam keluarga, Sudiwardono tiba di hotel tempatnya menginap. Beberapa saat setelah itu, Laode menuturkan, penyerahan uang suap dari Aditya terhadap Sudiwardono diindikasikan terjadi di pintu darurat hotel itu.

"Setelah itu, KPK mengamankan Aditya dan ajudannya, YDM, di lobi hotel," lanjut Laode.

Saat menuju kamar Sudirwardono, tim KPK menemukan uang sebesar 30 ribu dolar Singapura di dalam amplop berwarna putih dan 23 ribu dolar Singapura di dalam amplop cokelat. Uang yang berada di amplop cokelat merupakan sisa dari pemberian uang suap sebelumnya. KPK Aditya sudah memberikan uang 60 ribu dolar Singapura pada penyerahan pertama di Manado, pertengahan Agustus silam. 

Selain itu, tim KPK juga mengamankan uang sebesar 11 ribu dolar Singapura di dalam mobil Aditya. Menurut Laode, uang ini merupakan bagian dari total komitmen fee secara keseluruhan. 

"Dari OTT ini KPK mengamankan uang sebesar 64 ribu dolar Singapura. Sementara itu, lima orang yang terjaring, yakni Aditya, Sudiwardono, Y, YDM dan M (supir Aditya) sudah dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Laode.

Sebelumnya, penyidik KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Aditya dan Sudiwardono. "Setelah pemeriksaan selama 1 kali 24 jam disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga menaikkan status ke penanganan perkara. KPK menetapkan AMM selaku pemberi suap dan SDW selaku penerima suap sebagai tersangka," kata Laode.

Laode mengungkapkan pemberian suap diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow. Terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011. Marlina diketahui sebagai ibu kandung Aditya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement