Sabtu 07 Oct 2017 08:44 WIB

Kejati DKI Tunjuk Empat Jaksa Peneliti Berkas Perkara Jonru

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting usai menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (1/10).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting usai menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu pelimpahan kedua berkas perkara tersangka ujaran kebencian, Jonru Ginting. Pelimpahan pertama pada tanggal 8 September telah dikembalikan karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap.

"Kejati DKI Jakarta, sampai saat ini belum menerima berkas perkara atas nama terlapor Jonru Ginting terkait

laporan Muannas Al Aidid," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Republika, Sabtu (7/10).

Nirwan mengatakan, bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama terlapor Jonru Ginting Nomor B/12703/IX/2017/Datro tanggal 6 September 2017, dari Penyidik Polda Metro Jaya telah diterima Kejati DKI Jakarta pada tanggal 8 September 2017. Nirwan menuturkan, posisi awal kasus Muannas Al Adid selaku pelapor adalah ketika Muannas mendapati pada jejaring sosial Facebook dengan akun nama Jonru Ginting, menggugah beberapa kalimat yang menurut pendapatnya dapat menimbulkan kebencian yang berunsur SARA.

Atas diterimanya SPDP tersebut. Nirwan mengatakan, Kepala Kejaksaan tinggi DKI Jakarta telah menunjuk empat jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan. Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Jonru adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement