Jumat 06 Oct 2017 16:57 WIB

Polisi Dalami Laporan Aliansi Advokat Terhadap Eggy Sudjana

Pengacara Eggy Sudjana
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengacara Eggy Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menyelidiki laporan pengurus Aliansi Advokat Nasionalis terhadap pengacara Eggy Sudjana terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Iya kita terima laporannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat (6/10).

Argo mengatakan Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang tersebar melalui media sosial. Salah satu ujaran kebencian tersebut yang dituduhkan kepada advokat Eggy Sudjana saat ini masih penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Argo menuturkan petugas kepolisian akan memanggil beberapa saksi untuk diklarifikasi terkait rekaman video Eggy yang viral tersebut. "Kita akan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait laporan itu apalah benar atau tidak," ujar Argo.

Sebelumnya, pengurus Aliansi Advokat Nasionalis Johanes L Tobing melaporkan Eggy Sudjana terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10). Johanes menuduh Eggy menyebarkan ujaran kebencian lantaran menyebut agama Kristen tidak sesuai nilai Pancasila.

Johanes melaporkan Eggy berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2017. Eggy dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Johanes menganggap pernyataan Eggy perihal agama Kristen tidak sesuai nilai Pancasila berpotensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama dan mengganggu NKRI. Meskipun pernyataan Eggy usai menjadi saksi sidang uji materi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang soal organisasi masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK), namun Johanes menuturkan rekaman video tersebar kepada publik.

Lebih lanjut, Johanes menegaskan Eggy tidak berwenang untuk menanggapi suatu keyakinan agama dengan perppu tentang ormas yang berdampak menyinggung umat salah satu agama di Indonesia. Johanes menilai Eggy merupakan tokoh yang memiliki sejumlah pengikut sehingga pernyataannya berpotensi dibenarkan pengikutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement