REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Gubernur DI Yogyakarta Paku Alam X mengukuhkan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Jumat (6/10). Ada tujuh anggota KPID DIY yang dilantik yakni Sapardiyono, Mohammad Imam Santosa, Hajar Pamundi, Y Suyanto, Agnes Dwi R, Dewi Nurhasanah dan I Made Arjana Gumbara.
Gubernur DIY dalam sambutannya yang dibacakan oleh Paku Alam X mengatakan pengukuhan ini hendaknya dipahami sebagai bagian dari upaya meningkatkan akselerasi dan kemampuan KPID dalam merespons berbagai tantangan dan menciptakan iklim kondusif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sementara itu secara terpisah Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, Komisioner KPID DIY telah berhasil lolos dalam rangkaian proses seleksi di DPRD DIY. Kehadiran tujuh sosok komisioner KPID DIY diharapkan bisa memberikan dorongan bagi berkembangnya industri penyiaran yang sehat di daerah.
"KPID harus bisa mendorong tumbuhnya industri penyiaran yang sehat di DIY. Termasuk bisa memastikan institusi penyiaran mengembangkan juga budaya dan potensi lokal serta memastikan isi dan program siaran yang sesuai dengan ideologi negara Pancasila," kata Eko Suwanto.
Pengembangan industri penyiaran yang sehat di daerah, sangat strategis di tengah tantangan peradaban nasional saat ini. Sejumlah problem kebangsaan seperti intoleransi, konflik sosial, masalah kemiskinan, kesenjangan sosial, masalah pengangguran juga ancaman radikalisme, terorisme hingga ancaman narkoba jadi sejumlah masalah yang perlu mendapatkan perhatian bersama.
"Selain ada dua incumbent, hadirnya komisioner yang baru semoga bisa memperkuat kinerja KPID ke depan, berdasarkan aturan dan ketentuan sesuai Perda Penyiaran yang sudah kita selesaikan. Seluruh proses telah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2002, Perda Nomor 13 Tahun 2016 serta peraturan lainnya," kata dia.
Pelantikan KPID yang diselenggaran sebagai tindak lanjut dari surat DPRD adalah sah dan konstitusional. "Selamat berjuang untuk seluruh fungsionaris KPID yang baru, ayo kerja keras wujudkan penyiaran Pancasila sesuai amanat Perda Nomor 13 Tahun 2016," kata Eko Suwanto.
Media penyiaran disebutkan punya peran strategis untuk kanal informasi terkait internalisasi nilai-nilai dengan kemampuan visual dan auditif yang ada. Isi programa siaran Pancasila penting untuk diproduksi, tentu saja dengan kemasan dan kreativitas masing-masing institusi penyiaran.
Eko menambahkan KPID DIY juga perlu memastikan institusi penyiaran untuk benar-benar menjalankan tujuan dari pasal 2 ayat 2, Perda Nomor 13/2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, utamanya penyelenggaraan penyiaran ditujukan untuk memperkokoh integrasi nasional.
"Kita percaya dan mendorong pelaku siaran juga peduli dan memiliki rasa tanggung jawab, siarkan Pancasila. Soal kemasan seperti apa, KPID DIY bisa ajak pelaku siaran untuk duduk bersama, dan merumuskan program siaran yang baik, menghibur dan mendidik masyarakat. Kita sepakat untuk melawan siaran yang intoleran, hoax, serta mengandunh pornoaksi maupun pornografi" kata Eko Suwanto.
Di sisi lain, dalam menjalankan tugas, seluruh komisioner KPID DIY diharapkan bisa menjalankan tugas berdasarkan UU Penyiaran dan sesuai ketentuan dalam Perda Penyiaran.
Eko Suwanto menambahkan KPID DIY punya tugas memastikan institusi penyiaran baik radio maupun televisi harus bisa bersama-sama mendorong tumbuhnya perekonomian lokal dan penguatan nilai budaya dalam programa siaran. "Kita ingin pastikan industri penyiaran daerah bisa tumbuh lebih baik, menjadi suar bagi kebudayaan dan keistimewaan di Yogyakarta. Untuk menyemangati KPID yang baru, insya Allah saya sebagai ketua komisi A DPRD DIY akan memenuhi undangan Pemda DIY dalam rangka pelantikan KPID DIY periode 2017 sd 2020 di Bangsal Kepatihan tanggal 6 Oktober 2017." kata Eko.