REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut bahwa pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi yang dilakukan untuk mewujudkan kesetaraan gender. Untuk itu, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengatakan bahwa perwujudan PUG dan kesetaraan gender ini pun harus dapat terintegrasi dalam tiap aspek penghidupan dan kehidupan di DIY.
Hal tersebut disampaikan Paku Alam X dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) Pemda DIY di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (05/9/2023). Rakor tersebut digelar guna membahas berbagai kebijakan yang dapat diterapkan untuk semakin mendekatkan DIY mencapai kondisi kesetaraan gender.
“PUG hanyalah strategi, bukan tujuan. Strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Tujuan utamanya adalah mewujudkan kesetaraan gender,” kata Paku Alam X.
Paku Alam X menuturkan bahwa kesetaraan gender merupakan keadaan dimana tercipta kesetaraan nilai peran antara perempuan dan laki-laki, serta tidak ada lagi hambatan stereotype dan prasangka. Dengan begitu, baik perempuan maupun laki-laki mampu secara bersama-sama berpartisipasi dan mengambil manfaat dari perkembangan ekonomi, sosial, budaya, dan politik dalam masyarakat.
Bahkan, Paku Alam X juga menyinggung terkait penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) pada kategori mentor yang diraih DIY selama tiga tahun berturut-turut, seyogyanya tidak menjadi alasan untuk berpuas diri.
APE ini merupakan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemda yang telah peduli dan berkomitmen, serta berhasil mengimplementasikan strategi PUG di dalam program dan kegiatannya guna mewujudkan kesetaraan gender.
“Pahami bahwa nilai pentingnya ada pada perannya sebagai pendorong semangat Pemda DIY agar tidak hanya terfokus pada predikat, ranking, atau pada hal-hal mandatory terkait regulasi dan rutinitas. Namun tidak sampai menyentuh tataran manfaat (outcome),” ungkapnya.
Plt. Kepala Bappeda DIY, Tri Saktiyana mengatakan, strategi PUG dilakukan melalui affirmative action, yakni pengembangan program khusus untuk meningkatkan kesetaraan gender dalam bidang pekerjaan dan pembangunan. Rangkaian strategi tersebut disusun berdasarkan wawasan, kesadaran kritis, dan data yang diperoleh dari analisis gender.
“Untuk analisis antara lain dilakukan dengan alat atau tools yang disebut dengan Gender Analysis Pathway (GAP). Dengan menggunakan GAP, para perencana kebijakan/program/kegiatan pembangunan dapat mengidentifikasi kesenjangan gender dan permasalahan gender, serta sekaligus menyusun rencana kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk memperkecil atau menghapus kesenjangan gender tersebut,” kata Tri.
Terkait dengan kebijakan PUG, Tri menyebut, Pemda DIY berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Selain itu juga berpedoman pada Pergub DIY Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, dan Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender.
"Ruang lingkup perda tersebut meliputi komitmen, kelembagaan, sumber daya, PPRG, sistem data gender, RAD PUG, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penghargaan, dan pendanaan," ungkap Tri yang juga Ketua Pokja PUG tersebut.
Menurut Tri, kehadiran Pokja PUG menjadi wadah koordinasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai perangkat daerah. Disampaikan, ada beberapa tugas Pokja PUG yakni mempromosikan dan memfasilitasi PUG, melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG, menyusun program kerja PUG, serta mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsive gender di setiap SKPD dan pemerintahan.
"Demikian pula dengan merumuskan rekomendasi kebijakan, melakukan pemantauan pelaksanaan PUG, dan menyusun rencana aksi daerah, pun mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan gender focal point di masing-masing SKPD," jelasnya.