Kamis 05 Oct 2017 21:17 WIB

KPK Klaim Sudah Periksa 60 Saksi untuk Kasus RJ Lino

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah mandek beberapa bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk pemeriksaan kasusdugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.

Pada Kamis (5/10) hari ini, KPK kembali memeriksamantan Direktur Oprasional dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan, kepada wartawan Ferialdy mengaku dicecar 7 pertanyaan untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Ferialdy diperiksauntuk mendalami proses dan mekanisme pengadaan.

"KPK masih terus melakukan penyidikan kasus ini,"ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10). Ferialdy diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobile crane 2013 yang ditangani Bareskrim Polri.

Febri melanjutkan, sampai saat ini sekitar 60 saksi telah diperiksa, yang terdiri dari unsur pejabat dan staf Pelindo II, pejabat Kementerian BUMN dan swasta. Febri pun membantah KPK lambat dalam menangani kasus ini.

Febri menegaskan, KPK masih terus melanjutkan secara paralel proses penghitungan kerugian negara. Penyidik juga berkoordinasi dengan BPKP dan juga melibatkan para ahli di bidang teknik yang relevan dengan proyek QCC tersebut.

"Penyidik berkoordinasi dengan BPKP dan juga melibatkan para ahli di bidang teknik yang relevan dengan proyek QCC tersebut," kata Febri. Meski sempat terhenti beberapa waktu untuk pemeriksaan terhadap saksi untuk RJ Lino, sambung Febri, penanganan kasus indikasi korupsi ini masih terus berjalan.

"Ada kegiatan-kegiatan yang memang bisa terlihat secara langsung seperti pemeriksaan saksi atau kegiatan yang lain, namun proses penyidikan masih tetap berjalan untuk proses perhitungan kerugian keuangan negara, pencarian bukti yang ada di dalam dan luar negeri tentu saja itu juga menjadi satu hal yang penting kami lakukan," tutur Febri.

RJ Lino dijerat KPK lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. Namun, hinggakini, KPK belum pernah memeriksa RJ Lino lagi. Bahkan, RJ Lino belum ditahan dan masih menghirup udara bebas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement