REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penerapan sistem tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta belum bisa diberlakukan. Alasannya, sistem Closed Circuit Television (CCTV) yang ada diseluruh DKI Jakarta belum memadai.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan, sistem CCTV di DKI Jakarta baru mampu memantau pelanggar lalu-lintas, belum dapat merekam pelat nomor yang secara otomatis tersinkronisasi dengan data. "Kalau alat penegakan hukum dia langsung otomatis orang-orang langsung ter-capture, langsung terfoto," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10).
Halim mencontohkan, jika ada pengendara baik roda dua dan roda empat melakukan pelanggaran, misalnya dengan melewati zebra cross atau menerabas lampu merah, maka plat nomor polisi pengendara itu akan terekam oleh CCTV yang khusus untuk merekam plat nomor. "Kalau CCTV yang ada saat ini hanya mantau tidak bisa merekam pelanggaran," katanya.
Halim mengatakan, saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya sedang fokus mepersiapan tilang elektronik dengan mengundang Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pihak terkait. Saat ini, kata Halim, sudah ada sekitar 14 CCTV bersuara terpasang di beberapa titik di DKI Jakarta. "Saya dengan Dishub, dengan saksi lain akan duduk dalam forum lalu lintas angkutan jalan, termasuk pengamat transportasi untuk membicarakan hal tersebut," katanya