REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan, pihaknya belum membahas peraturan untuk menteri yang akan mengikuti pilkada. Menurutnya, aturan dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) belum mengatur hal tersebut. "Kami belum bahas aturan bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar Viryan melalui pesan singkat kepada Republika, Kamis (5/10).
Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, katanya, belum mengatur soal menteri tersebut. Hal serupa juga belum diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota. Namun, menurut Ketua KPU Arief Budiman, menteri yang ingin ikut pilkada tak perlu mundur dari kabinet.
Saat disinggung tentang perlu atau tidaknya menteri mundur dari jabatan jika akan mengikuti pilkada, Viryan belum memberi jawaban tegas. Dirinya hanya menuturkan bahwa belum ada aturan seperti itu. "Belum ada aturan yang mengatur hal itu," tambahnya.
Seperti diketahui, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, memastikan akan maju sebagai bakal calon gubernur Pilkada Jawa Timur pada 2018. Selain itu, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga juga berencana maju dalam Pilkada Bali mendatang.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta, menteri yang akan mencalonkan diri dalam pilkada untuk secepatnya keluar atau mengundurkan diri dari Kabinet Kerja. "Ya, mesti kampanye kan, kalau kampanye ya harus keluar dari kabinet," kata JK usai meninjau proyek renovasi Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).